Kampus Merdeka Indonesia Jaya adalah kebijakan yang diluncurkan oleh Mendikbud. Kebijakan ini ditujukan untuk lingkup pendidikan tinggi. Ada sejumlah penyesuaian yang harus diterapkan kampus berdasarkan kebijakan tersebut. Apa saja isi kebijakan baru untuk perguruan tinggi? Simak lengkapnya di sini!
Pendidikan tidak memandang ras, golongan, atau agama. Apapun latar belakang manusia, mereka berhak atas pendidikan. Bekal pendidikan yang bagus akan mengarahkan kamu untuk mendapatkan masa depan yang lebih baik.
Impian dan cita-cita pun akan lebih mudah terwujud dengan menempuh pendidikan. Tak hanya itu, pendidikan juga mampu meningkatkan percaya diri. Lebih dari sekadar lembaran ijazah, pendidikan akan membentukmu mempunyai cara pandang dan pola pikir yang lebih kritis, apalagi jika kamu telah menempuh pendidikan tinggi.
Dilansir dari Kemendikbud.go.id, Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan (Menkeu), mengatakan bahwa kualitas pendidikan tinggi dapat membantu negara mencapai kemajuan teknologi melalui adaptasi dan inovasi. Oleh karena itu, pendidikan tinggi berperan penting di Indonesia. Pendidikan tinggi juga menjadi vital dalam menentukan kemampuan bangsa Indonesia untuk menempuh kemajuan dan menciptakan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kebijakan demi kebijakan selalu diperbarui setiap tahunnya di pendidikan tinggi. Di awal tahun 2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim meluncurkan kebijakan baru untuk perguruan tinggi. Kebijakan tersebut dikenal dengan Kampus Merdeka Indonesia Jaya.
Selanjutnya, tanggal 24 Januari 2020 Mendikbud melanjutkan kebijakannya dengan program Merdeka Belajar. Dengan tajuk Kampus Merdeka yang logonya telah diluncurkan tanggal 14 September 2020 lalu, Mendikbud menjelaskan empat penyesuaian kebijakan di lingkup pendidikan tinggi. Apa saja isi kebijakan tersebut? Yuk, simak informasi lengkapnya bersama ITEBA!
Kampus Merdeka Indonesia Jaya: 4 Kebijakan Perguruan Tinggi
Kebijakan Kampus Merdeka Indonesia Jaya ini adalah kelanjutan dari konsep Merdeka Belajar. Ada empat kebijakan yang harus dipahami oleh pendidikan tinggi, antara lain:
1. Otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) untuk membuka atau mendirikan program studi (prodi) baru. Otonomi ini diberikan jika PTN dan PTS tersebut memiliki akreditasi A dan B. Syarat lainnya, yaitu perguruan tinggi tersebut telah melakukan kerja sama dengan organisasi universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities. Hal itu tidak berlaku untuk prodi kesehatan dan pendidikan. Mendikbud juga mengungkapkan bahwa seluruh prodi baru akan mendapatkan akreditasi C.
2. Program re-akreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang siap naik peringkat. Akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama 5 tahun, tetapi akan diperbarui dengan otomatis.
3. Kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH). Kemendikbud akan mempermudah persyaratan PTN BLU dan Satker untuk menjadi PTN BH tanpa terikat status akreditasi.
4. Memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (sks), dengan catatan tidak berlaku untuk prodi kesehatan.
Dengan adanya kebijakan Kampus Merdeka Indonesia Jaya, tentunya akan membuat kamu semakin mantap untuk menempuh pendidikan tinggi.
Untuk menggapai cita-cita dan mendapatkan prospek karier yang bagus, terutama pada era revolusi industri 4.0 ini, setidaknya kamu harus menempuh jenjang pendidikan tinggi. Di Institut Teknologi Batam (ITEBA), tersedia beragam program studi kuliah yang dapat membuat masa depanmu semakin bersinar. Yuk, mari Merdeka Belajar bersama keluarga besar ITEBA!
Kunjungi website ITEBA untuk informasi lebih lanjut dan lakukan pendaftaran di sini!