
Batam, 06 Juli 2026 – Membangun jiwa wirausaha tidak hanya dimulai dari ide bisnis, tetapi juga dari pemahaman mengenai legalitas dan akses pendampingan usaha. Berangkat dari semangat tersebut, Institut Teknologi Batam (ITEBA) bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Batam menyelenggarakan Sosialisasi Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) KUMKM Kota Batam dan Legalitas Usaha pada Senin (6/7/2026) di ruang A408 ITEBA.
Kegiatan ini menghadirkan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Batam, Bapak Salim, S.Sos., M.Si., serta Kepala Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Kota Batam, Ibu Mediyana, sementara itu Bapak Bayu Setiadji, S.M., M.Pd., selaku Konsultan PLUT Kota Batam dipilih sebagai Narasumber pada seminar ini. Dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor I ITEBA, bapak Dr. Eng. Ansarullah Lawi, M.Eng., Beliau menyampaikan pentingnya kolaborasi antara perguruan tinggi dan pemerintah dalam membekali mahasiswa dengan kompetensi kewirausahaan yang aplikatif dan sesuai dengan kebutuhan dunia usaha.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Kerjasama Bapak Zainul Munir, S.T., Me.TC bersama Waka Kerjasama bapak Roni Adi, S.E., M.M., dan jajaran Dosen dari Sekolah Ekonomi, Bisnis, dan Manajemen (SEBM) serta beberapa program studi lainnya yang mendukung penguatan ekosistem kewirausahaan di lingkungan ITEBA. Dalam pemaparannya, Bapak Bayu Adji menjelaskan bahwa PLUT KUMKM merupakan pusat layanan pendampingan usaha yang dapat diakses secara gratis oleh pelaku UMKM. Berbagai layanan yang tersedia meliputi konsultasi produksi dan peningkatan kualitas produk, pendampingan pemasaran digital, fasilitasi legalitas usaha, hingga akses terhadap sistem pembayaran dan pengembangan bisnis.
Materi yang disampaikan juga memperkenalkan pentingnya legalitas usaha sebagai langkah awal membangun bisnis yang profesional dan berdaya saing. Kegiatan ini menjadi bagian yang relevan dengan pembelajaran pada mata kuliah Kewirausahaan, khususnya bagi mahasiswa Program Studi Bisnis Digital yang dipersiapkan untuk mampu mengembangkan usaha secara berkelanjutan.
Sebagai bentuk implementasi langsung, panitia menghadirkan Klinik Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) di akhir kegiatan. Peserta yang telah memiliki usaha memperoleh pendampingan secara langsung dari petugas untuk mengurus penerbitan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, serta informasi jenis usaha yang dijalankan.
ITEBA terus mendorong lahirnya wirausaha muda yang tidak hanya kreatif dalam membangun bisnis, tetapi juga memahami pentingnya legalitas usaha sebagai fondasi dalam mengembangkan usaha yang profesional, berkelanjutan, dan siap bersaing di era ekonomi digital.







-Humas



