Maraknya ijazah palsu yang beredar tentunya membuat banyak orang resah, terutama mahasiswa. Untuk meminimalisir hal tersebut, pemerintah melakukan pencegahan dengan menciptakan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dan Sistem Verifikasi Ijazah Elektronik (SIVIL). Yuk, simak lengkapnya di sini!
Pernah mendengar istilah Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dan Sistem Verifikasi Ijazah Elektronik (SIVIL)? istilah ini tentunya wajib diketahui oleh seluruh mahasiswa dan alumni perguruan tinggi di Indonesia. PIN dan SIVIL berkaitan dengan ijazah yang diberlakukan di semua perguruan tinggi.
Sistem ini sejatinya sudah mulai dicanangkan sejak 2018. Pada tahun 2021 mendatang, semua perguruan tinggi diharapkan sudah harus melakukan sistem PIN. Adapun untuk SIVIL dapat diakses oleh seluruh warga Indonesia secara mudah melalui online. Dengan demikian, keduanya memiliki hubungan yang erat satu sama lain. Kamu penasaran apa yang dimaksud dengan PIN dan SIVIL? Yuk, simak di sini!
Apa Itu PIN?
Seperti yang sudah diketahui, PIN merupakan singkatan dari Penomoran Ijazah Nasional. Sistem satu ini merupakan salah satu inovasi yang bertujuan untuk menghindari adanya penyebaran ijazah palsu di kalangan masyarakat. PIN merupakan hal yang sangat penting bagi insan pendidikan tinggi. Dengan adanya PIN, maka ijazah yang dikeluarkan akan mengalami sistem penomoran yang berlaku secara nasional dengan format penomoran yang dikeluarkan oleh Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristekdikti).
Adapun dasar hukum pemberlakuan PIN ini dimuat dalam Permenristekdikti No. 59 tahun 2018 dengan prinsip pemberlakuan PIN dengan beberapa hal seperti berikut.
- Pertama, dari proses penomoran ijazah yang terdiri dari dua tahapan utama, yakni reservasi nomor ijazah untuk calon lulusan dan pemasangan nomor ijazah menggunakan nomor induk mahasiswa (NIM) calon lulusan tersebut.
- Kedua, yakni dari nomor ijazah nasional yang terdiri dari kode prodi dan 4 digit tahun ijazah, 5 digit nomor urut lulusan, serta 1 digit check number yang dicantumkan secara acak.
- Ketiga, data-data yang ditulis pada ijazah tersebut merupakan hasil pelaporan oleh perguruan tinggi kepada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Nah, nomor ijazah nasional ini akan berlaku apabila sudah dapat diverifikasi oleh SIVIL sehingga nomor tersebut harus dimuat dalam ijazah yang diterbitkan.
- Sebagai tambahan, ijazah setiap lulusan wajib disertai dengan transkrip akademik dan surat keterangan pendamping ijazah.
Mengulik SIVIL: Cegah Ijazah Palsu
Adanya SIVIL tentunya merupakan hal yang bermanfaat bagi para akademisi dan masyarakat luas. Dengan adanya sistem tersebut, kamu bisa memastikan apakah nomor ijazah yang dimiliki sudah benar dan terdaftar di sistem negara. Dengan demikian, tidak akan ada lagi pemberitaan mengenai ijazah palsu.
Adapun ketentuan pada SIVIL ini cukup sederhana karena sifatnya hanya sebagai verifikasi data. Setelah mahasiswa lulus, secara otomatis nomor ijazah nasional yang sudah terdaftar akan dikirim ke sistem SIVIL. Dengan demikian, nomor tersebut akan sah dan berlaku apabila sudah mendapatkan verifikasi melalui SIVIL.
Lantas bagaimana dengan ijazah yang sebelumnya sudah dikeluarkan oleh perguruan tinggi? kamu tidak perlu khawatir, yang penting perguruan tinggi kamu tersebut sudah melaporkannya ke PDDIKTI sesuai dengan aturan yang ada. Pelaporan ini pun bersifat wajib.
Penerapan PIN dan SIVIL akan sangat memudahkan masyarakat dalam melakukan verifikasi ijazah. kamu tidak perlu repot datang ke pihak kampus atau lembaga layanan pendidikan tinggi demi menanyakan keabsahan ijazah. Cukup dengan mengakses website ijazah Kemendikbud dan menuliskan nama perguruan tinggi, nomor ijazah atau PIN, kamu bisa langsung meng-klik tombol verifikasi untuk kemudian akan ditelusuri oleh sistem. Mudah sekali, bukan?
Demikian beberapa hal yang berkaitan dengan PIN dan SIVIL pada ijazah perguruan tinggi. Sudahkah mencoba mencari keabsahan ijazahmu?
Ingin mendapatkan ijazah untuk menunjang kualitas ilmu yang kamu dapatkan selama berkuliah demi jenjang karier yang lebih cemerlang? Mari menjadi keluarga besar Institut Teknologi Batam (ITEBA)!
Kunjungi website ITEBA dan lakukan pendaftaran mahasiswa baru di sini!