
Batam, 05 November 2026 – Perlindungan kekayaan intelektual menjadi langkah penting dalam memastikan setiap karya dan inovasi memiliki kepastian hukum serta nilai tambah sebelum diproduksi dan dipasarkan. Institut Teknologi Batam (ITEBA) berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kemenkum Kepri) menyelenggarakan kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Desain Industri pada 3–4 November 2026 di Auditorium ITEBA.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Rektor ITEBA, Prof. Dr. Ing. Ir. H. Hairul Abral, didampingi Wakil Rektor II, Bapak Dr. Eng. Ansarullah Lawi, M.Eng. Dalam kesempatan tersebut, Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya, Ibu Sapta Rika Suprihatin, S.T., M.Ds., turut menyampaikan sambutan mewakili DJKI.
Hadir sebagai tamu kehormatan, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Bapak Oki Wahyu Budijanto, S.E., S.H., M.M., yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepri, serta Ketua Tim Kerja Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kepri, Bapak Nurmansyah, S.Kom., S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Bapak Oki Wahyu Budijanto menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis ini penting untuk memperluas wawasan masyarakat mengenai perlindungan kekayaan intelektual, khususnya bagaimana sebuah karya dapat memperoleh perlindungan hukum sebelum dipasarkan. Ia berharap, melalui kegiatan ini, masyarakat semakin memahami pentingnya perlindungan desain industri dan dapat menjadi penggerak dalam meningkatkan kesadaran terhadap kekayaan intelektual.
Bimtek yang berlangsung selama dua hari ini menghadirkan narasumber kompeten. Pemateri pertama, oleh Bapak Daniel S. Pamungkas, yang merupaka Senior Lecturer Politeknik Negeri Batam, membahas definisi, jenis, serta perbedaan desain industri dengan hak cipta, termasuk strategi dan tahapan pendaftarannya.










Mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, desain industri merupakan kreasi mengenai bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis dan warna yang memberikan kesan estetis serta dapat diwujudkan dalam bentuk dua maupun tiga dimensi untuk menghasilkan suatu produk. Dalam proses pendaftarannya, aspek kebaruan dan masa perlindungan menjadi hal penting yang perlu dipahami oleh setiap pemohon.
Materi berikutnya disampaikan oleh Ibu Sarah Arinda Simanjuntak, selaku Pemeriksa Desain Industri DJKI Kementerian Hukum RI. Ia mengulas konsep Hak Kekayaan Intelektual (HKI), bentuk kepemilikannya, serta alasan pentingnya perlindungan desain industri bagi pencipta maupun pelaku usaha.
Melalui kegiatan ini, ITEBA berharap dapat meningkatkan pemahaman sivitas akademika dan masyarakat mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, sekaligus mendorong lahirnya inovasi dan karya kreatif yang memiliki perlindungan hukum serta potensi untuk dikembangkan secara berkelanjutan.



-Humas



