PERSYARATAN PENDAFTARAN SEBAGAI MAHASISWA TRANSFER S1 ITEBA
Berikut ini ketentuan pendaftaran sebagai mahasiswa transfer Institut Teknologi Batam :
- Mengumpulkan Ijazah SMA dan syarat pendaftaran umum S-1;
- Mengumpulkan Transkrip Nilai dari pendidikan sebelumnya;
- Pihak Universitas akan melakukan penyetaraan Transkrip Nilai ke program studi yang dipilih;
- Form penyetaraan yang sudah ditandatangani Wakil Rektor I akan diserahkan ke pendaftar kemudian melanjutkan proses pendaftaran dan Ujian Saringan Masuk ITEBA
PERSYARATAN PENDAFTARAN MAHASISWA LULUSAN LUAR NEGERI (SMA ATAU SARJANA) S1 ITEBA :
Dokumen Ijazah yang berasal dari luar negeri wajib disetarakan di Kemendikbud ( https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/ )
KETENTUAN PENDAFTARAN MAHASISWA ALIH JENJANG
Berikut ini ketentuan pendaftaran sebagai mahasiswa Alih Jenjang di INSTITUT TEKNOLOGI BATAM
1. Mengantar Transkrip Nilai dari pendidikan sebelumnya ke kantor gallery penerimaan mahasiswa baru .
2. Pihak Kampus akan melakukan penyetaraan Transkrip Nilai ke program studi yang dipilih;
3. Formulir penyetaraan yang sudah ditandatangani Wakil Rektor I akan diserahkan ke pendaftar kemudian melanjutkan proses pendaftaran dan Ujian Saringan Masuk ITEBA.
PERSYARATAN PENDAFTARAN SEBAGAI MAHASISWA TRANSFER
Berikut ini ketentuan pendaftaran sebagai mahasiswa Alih Jenjang di INSTITUT TEKNOLOGI BATAM :
1. Mengantar Transkrip Nilai dari pendidikan sebelumnya ke kantor gallery penerimaan mahasiswa baru.
2. Pihak Kampus akan melakukan penyetaraan Transkrip Nilai ke program studi yang dipilih;
3. Formulir penyetaraan yang sudah ditandatangani Wakil Rektor I akan diserahkan ke pendaftar kemudian melanjutkan proses pendaftaran dan Ujian Saringan Masuk ITEBA
PELAKSANAAN ALIH JENJANG
Pelaksanaan Prosedur Registrasi Mahasiswa Baru Alih Jenjang :
- Mahasiswa pindahan mengajukan permohonan alih jenjang kepada Rektor ITEBA c/q
Bagian Akademik dengan membawa Transkrip Nilai sebelumnya melalui ke kantor gallery penerimaan mahasiswa baru. - Mahasiswa yang memenuhi persyaratan, oleh Bagian Akademik akan diterbitkan
surat permohonan kepada Dekan/Kaprodi untuk penetapan konversi mata kuliah dan nilai. - Mahasiswa baru alih jenjang melaksanakan konversi mata kuliah pada program studi tujuan.
- Mahasiswa baru alih jenjang melunasi biaya registrasi dan konversi matakuliah
sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Bagian Keuangan. - Bagian Akademik melaksanakan KRS Online di Sistem Informasi Akademik.
- Nilai hasil konversi yang telah disetujui Rektor diinputkan ke Sistem Informasi Akademik oleh Bagian Akademik.
Pelaksanaan Prosedur Registrasi Mahasiswa Pindahan :
- Mahasiswa pindahan mengajukan permohonan alih jenjang kepada Rektor ITEBA c/q
Bagian Akademik dengan melampirkan surat dari institusi asal dan mengantar
Transkrip Nilai sebelumnya ke kantor gallery penerimaan mahasiswa baru. - Mahasiswa pindahan yang memenuhi persyaratan, oleh Bagian Akademik akan
diterbitkan surat permohonan kepada Dekan/Kaprodi untuk penetapan konversi mata
kuliah dan nilai. - Mahasiswa pindahan melaksanakan konversi mata kuliah pada program studi tujuan.
- Mahasiswa pindahan melunasi biaya registrasi dan konversi matakuliah sebagaimana
yang telah ditetapkan oleh Bagian Keuangan - Bagian Akademik melaksanakan KRS Online di Sistem Informasi Akademik.
- Hasil konversi yang telah disetujui Rektor diinputkan ke Sistem Informasi Akademik
oleh Bagian Akademik.