PERSYARATAN PENDAFTARAN SEBAGAI MAHASISWA TRANSFER S1 ITEBA

Berikut ini ketentuan pendaftaran sebagai mahasiswa transfer Institut Teknologi Batam :

  1. Mengumpulkan Ijazah SMA dan syarat pendaftaran umum S-1;
  2. Mengumpulkan Transkrip Nilai dari pendidikan sebelumnya;
  3. Pihak Universitas akan melakukan penyetaraan Transkrip Nilai ke program studi yang dipilih;
  4. Form penyetaraan yang sudah ditandatangani Wakil Rektor I akan diserahkan ke pendaftar kemudian melanjutkan proses pendaftaran dan Ujian Saringan Masuk ITEBA

PERSYARATAN PENDAFTARAN MAHASISWA LULUSAN LUAR NEGERI (SMA ATAU SARJANA) S1 ITEBA :

Dokumen Ijazah yang berasal dari luar negeri wajib disetarakan di Kemendikbud ( https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/ )

KETENTUAN PENDAFTARAN MAHASISWA ALIH JENJANG

Berikut ini ketentuan pendaftaran sebagai mahasiswa Alih Jenjang di INSTITUT TEKNOLOGI BATAM
1. Mengantar Transkrip Nilai dari pendidikan sebelumnya ke kantor gallery penerimaan mahasiswa baru .
2. Pihak Kampus akan melakukan penyetaraan Transkrip Nilai ke program studi yang dipilih;
3. Formulir penyetaraan yang sudah ditandatangani Wakil Rektor I akan diserahkan ke pendaftar kemudian melanjutkan proses pendaftaran dan Ujian Saringan Masuk ITEBA.

PERSYARATAN PENDAFTARAN SEBAGAI MAHASISWA TRANSFER

Berikut ini ketentuan pendaftaran sebagai mahasiswa Alih Jenjang di INSTITUT TEKNOLOGI BATAM :
1. Mengantar Transkrip Nilai dari pendidikan sebelumnya ke kantor gallery penerimaan mahasiswa baru.
2. Pihak Kampus akan melakukan penyetaraan Transkrip Nilai ke program studi yang dipilih;
3. Formulir penyetaraan yang sudah ditandatangani Wakil Rektor I akan diserahkan ke pendaftar kemudian melanjutkan proses pendaftaran dan Ujian Saringan Masuk ITEBA

PELAKSANAAN ALIH JENJANG

Pelaksanaan Prosedur Registrasi Mahasiswa Baru Alih Jenjang :

  •  Mahasiswa pindahan mengajukan permohonan alih jenjang kepada Rektor ITEBA c/q
    Bagian Akademik dengan membawa Transkrip Nilai sebelumnya melalui ke kantor gallery penerimaan mahasiswa baru.
  • Mahasiswa yang memenuhi persyaratan, oleh Bagian Akademik akan diterbitkan
    surat permohonan kepada Dekan/Kaprodi untuk penetapan konversi mata  kuliah dan nilai.
  • Mahasiswa baru alih jenjang melaksanakan konversi mata kuliah pada program studi tujuan.
  • Mahasiswa baru alih jenjang melunasi biaya registrasi dan konversi matakuliah
    sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Bagian Keuangan.
  • Bagian Akademik melaksanakan KRS Online di Sistem Informasi Akademik.
  • Nilai hasil konversi yang telah disetujui Rektor diinputkan ke Sistem Informasi Akademik oleh Bagian Akademik.

Pelaksanaan Prosedur Registrasi Mahasiswa Pindahan :

  • Mahasiswa pindahan mengajukan permohonan alih jenjang kepada Rektor ITEBA c/q
    Bagian Akademik dengan melampirkan surat dari institusi asal dan mengantar
    Transkrip Nilai sebelumnya ke kantor gallery penerimaan mahasiswa baru.
  • Mahasiswa pindahan yang memenuhi persyaratan, oleh Bagian Akademik akan
    diterbitkan surat permohonan kepada Dekan/Kaprodi untuk penetapan konversi mata
    kuliah dan nilai.
  • Mahasiswa pindahan melaksanakan konversi mata kuliah pada program studi tujuan.
  • Mahasiswa pindahan melunasi biaya registrasi dan konversi matakuliah sebagaimana
    yang telah ditetapkan oleh Bagian Keuangan
  • Bagian Akademik melaksanakan KRS Online di Sistem Informasi Akademik.
  • Hasil konversi yang telah disetujui Rektor diinputkan ke Sistem Informasi Akademik
    oleh Bagian Akademik.