Institut Teknologi Batam (ITEBA menetapkan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di lingkungan Institut Teknologi Batam (ITEBA) yang terdiri dari 7 orang anggota. Satgas PPKS ini dibentuk sebagai langkah konkret dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus, sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. Anggota Satgas PPKS ITEBA terdiri dari berbagai elemen kampus, yaitu mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan, yang telah terpilih melalui serangkaian proses seleksi yang ketat oleh Panitia Seleksi Satgas PPKS. Proses seleksi ini melibatkan dua tahap, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Wawancara.
Dr. Ir. M. Ansyar Bora, S.T., M.T., IPM Selaku Ketua Pansel PPKS menyatakan bahwa dalam proses seleksi, kami memastikan bahwa kualifikasi dan kompetensi calon anggota menjadi prioritas utama, dengan memperhatikan beberapa ketentuan penting. Salah satu ketentuan tersebut adalah minimal 2/3 dari total anggota adalah perempuan dan 50% anggotanya adalah mahasiswa. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, yang bertujuan untuk memastikan keberagaman dan representasi yang adil dalam upaya penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Kami berharap, dengan terbentuknya Satgas PPKS ini, ITEBA dapat menjadi lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh sivitas akademika. Satgas PPKS akan bertugas untuk melakukan sosialisasi, edukasi, pencegahan, serta penanganan kasus kekerasan seksual di kampus. Satgas ini juga akan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan tindakan yang komprehensif dan berkelanjutan dalam menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari kekerasan seksual. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam proses pembentukan Satgas PPKS ini. Semoga langkah ini menjadi awal yang baik dalam upaya kita bersama menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual di Institut Teknologi Batam.